UUD No.36 Thn. 1999 Tentang "TELEKOMUNIKASI"


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI

Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.

Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut. Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.

Pasal 9
3. Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk:
a. keperluan sendiri;
b. keperluan pertahanan keamanan negara;
c. keperluan penyiaran.

Penjelasan :
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat dilakukan oleh :
·      Perorangan,
·      Instansi pemerintah,
·      Badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

Pasal 11
3.  Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Penyelenggaraan telekomunikasi dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.  Izin yang dimaksud yaitu dengan memperhatikan;

1)    tata cara yang sederhana,
2)    proses yang transparan, adil dan tidak serta
3)    penyelesaian dalam waktu yang singkat.

Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :

a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.



Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :


a.       melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b.       mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c.       dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d.       peran-serta masyarakat.

0 komentar:



Posting Komentar