UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
Menurut undang-undang No.
36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap
orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik
terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus
kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan
mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat
terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.
Dalam undang-undang ini juga tertera tentang
penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan
baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut. Penyidikan dan
sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini,
sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari
undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang
baik dalam masyarakat.
Pasal
9
3.
Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat
(2) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk:
a. keperluan
sendiri;
b. keperluan
pertahanan keamanan negara;
c. keperluan penyiaran.
Penjelasan :
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat dilakukan oleh :
·
Perorangan,
·
Instansi
pemerintah,
·
Badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggara jasa telekomunikasi.
Pasal
11
3. Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan
telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan :
Penyelenggaraan
telekomunikasi dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri. Izin yang dimaksud yaitu dengan memperhatikan;
1)
tata cara yang sederhana,
2)
proses yang transparan, adil dan tidak
serta
3)
penyelesaian dalam waktu yang singkat.
Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan
jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan
telekomunikasi khusus.
Dalam
penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b.
mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c.
dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d.
peran-serta masyarakat.